Tidak boleh menikahi bibi dari istri

صحيح البخاري ٤٧١٨: حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة رضي الله عنه

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها



Terjemah Hadits


Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah." (Shahih Bukhari: 4718)

Tahrij Hadits

1. Sahih Bukhari. No: 4718
2. Shahih Muslim. No: 2514
3. Sunan Tirmidzi. No: 173
4. dll

Faidah Hadits

1. Syariat Islam datang membawa hal-hal yang mengajak pada kecintaan dan kasih sayang serta melarang segala hal yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga, permusuhan dan kebencian.

2. Alloh SWT membolehkan poligami sampai empat istri ataun kemaslahatan bagi kaun pria dan wanita. 

3. Alloh SWT melarang poligami terjadi diantara kerabat dekat, karena menyebabkan terputusnya tali kekeluargaan dan timbulnya permusuhan atau kebencian. Selain itu rasa cemburu diantara kerabat amat mudah terjadi.

4. Hadits ini melarang menikah antara seorang wanita dan bibi dari ayahnya, atau antara seorang wanita dan bibi dari ibunya, sebagaimana Alloh SWT melarang mengumpulkan diantara dua wanita yang bersaudara. Alloh SWT berfirman yang artinya, ”Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.” (QS. An-Nisa:23)
Larangan di sini menuntut keharaman dan batal, sebagaimana menurut ijma para ulama akad semacam ini dinilai batal.

5. Menurut ijma’ ulama keharaman mengumpulkan dalam pernikahan terjadi antara:
   a. Dua wanita bersaudara
   b. Seorang wanita dan bibi dari ayahnya
   c. Seorang wanita dan bibi ibunya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.