Nikah Mut'ah

صحيح مسلم ٢٤٩٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا 

Terjemah Hadits

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya." (Shahih Muslim : 2499)

Kosa Kata Hadits

Al mut’ah maksudnya, memanfaatkannya. Bentuk isimnya adalah mut’ah, yang berarti nikah dengan jangka waktu yang ditentukan. Dengan demikian bila jangka waktunya berakhir, maka selesailah akad nikah tersebut.

Tahrij Hadits

1. Sahih Bukhari: No 3894, 4724, 4725, 5098
2. Sahih Muslim: No. 2135, 2150, 2192, 2494
3. Sunan Tirmidzi: No. 1040, 1716
4. Abu Daud: No 1805
5. Sunan Nasai: No. 3312, 4260
6. Sunsn Ibnu Majah: No 1953,
7. Musnad Ahmad: No. 558, 771, 1141, 5436

Faidah Hadits

1. Lafadz Mut’ah diambil dari at-tamattu’ bi asy-syai’. Dinamakn demikian karena tujuannya adalah seorang laki-laki bermut’ah(bersenang-senang) dengan seorang wanita dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam akad.
Adapun definisi akad mut’ah adalah laki-laki menikahi wanita sampai masa tertentu atau tidak diketahui masanya.

2. Menurut golongan Rafidhah nikah mut’ah adalah nikah muaqqat (sementara) dengan masa yang diketahui atau tidak. Waktu maksimalnya adalah empat puluh lima hari. Dan akad tersebut berakhir dengan selesainya masa atau waktu yang telah ditentukan di awal akad.

3. Menurut golongan Rafidhah nikah mut’ah tidak mewajibkan nafkah, tidak menyebabkan saling mewarisi, tidak menghasilkan keturunan dan tidak mengenal masa iddah, tapi pada nikah mut’ah ada permohonan pembebasan.

4. Mut’ah pernah diperbolehkan pada masa tertentu karena unsur darurat, kemudian diharamkan untuk selamanya pada tahn Authas, bertepatan dengan bulan Sya’ban tahun kedelapan hijrah.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.