Nikah Muhalil

سنن الترمذي ١٠٣٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زُبَيْدٍ الْأَيَامِيُّ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَعَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
 Terjemah Hadits

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyah, telah menceritakan kepada kami Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami, telah menceritakan kepada kami Mujalid dari Ats Sya'bi dari Jabir bin Abdullah dan Harits dari Ali keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu (HR. Sunan Tirmidzi 1038)

Kosa Kata Hadits

Al muhallil: Dinamakan atau disebut muhallil karena tujuannya adalah kehalalan pada suatu tempat atau objek yang awalnya tidak halal.
Al muhallal lahu: yakni bekas suami yang menyuruh orang lain menjadi muhallil demi kemaslahatannya.
Yang dimaksud dengan nikah tahlil adalah seorang muhallil (orang yang disuruh menikahi mantan istri orang lain) menikahi seorang wanita yang dithalak ba’in kubra, dengan syarat setelah menghalalkan (dinikahi dan digauli) bagi suami pertama, ia menceraikan wanita tersebut.

Takhrij hadits

1. Musnad Ahmad. No : 448, 468
2. Sunan An-Nasai. No : 649
3. Sunan Tirmidzi. No : 1120

Faidah Hadits

1. Nikah Tahlil adalah menikahi seorang wanita yang dithalak tiga dengan syarat setelah suami kedua menghalalkannya (menggauli) bagi suami pertama, maka suami kedua mencerai wanita tersebut.
2. Hadits ini menunjukkan keharaman nikah tahlil, karena pada dasarnya nahi (larangan) berarti menunjukan kebatalan.

3. Al Muaffaq berkata, “jika sebelum akad nikah disyaratkan bahwa mehallil bertujuan menghalalkan wanita yang dinikahinya untuk mantan suaminya, kemudian pada saat nikah berlangsung ia niat dengan selain yang disyaratkannya itu, maka hukum nikahnya menjadi sah sesuai dengan yang diharapkan.

4. Nikah muhallil tidak dibolehkan dalam agama manapun dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW serta tidak pernah difatwakan keabsahannya oleh siapa pun. Nabi SAW juga melaknat bagi pelaku nikah tahlil ini.

5. Syaikh Shadiq Hasan, berkata “hadits yang melaknat nikah muhallil diriwayatkan dari jalur-jalur sekelompok sahabat Nabi SAW dengan berbagai sanad yang shahih dan hasan. Laknat disini maksudnya dosa, tapi bukan dosa biasa atau kecil. 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.