Pernikahan pezina
سنن أبي داوود ١٧٥٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَأَبُو مَعْمَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ حَبِيبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ و قَالَ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ
Terjemah HaditsArtinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Abu Ma'mar, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Habib, telah menceritakan kepadaku 'Amr bin Syu'aib dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." Abu Ma'mar berkata: telah menceritakan kepadaku Habib Al Mu'allim dari 'Amr bin Syu'aib.” (HR. Sunan Abu Daud :1756)
Kosa kata Hadits
Az-Zaani Al Majluud: Az-zaani, orang yang melakukan perbuatan zina. Al majluud: orang yang dikenai hukuman had zina (dicambuk), ini adalah sihat yang umum.
Takhrij Hadits
1. Musnad Ahmad. No: 8300
2. Mustadrak Al-Hakim. No : 2700,2784
3. Sunan kubra Lilbaihaqi. No : 13881
4. Tafsir Ibnu Abi Hatim. No: 14133
5. Sunan Abu Daud. No: 2052
Faidah Hadits
1. Secara bahasa nikah bearti alwath’u (menggauli) dan al’aqd (akad). Dinamakan nikah sebagai majaz pada hadits ini karena perbuatan yang dilakukan orang yang terkena hukuman had, bukan nikah secara hakikat, karena nikah disini dijadikan sebagai jalan untuk menggauli wanita (berzina)
2. Pendapat yang unggul mengatakan bahwa maksud dari hadits ini adalah mencela perbuatan zina, sebab zina tidak akan pernah terjadi pada laki-laki dan wanita yang iffah (menjaga diri dari hal-hal yang dilarang). Akan tetapi zina terjadi pada laki-laki dan perempuan yang biasa melakukan zina.
3. Kandungan hadits ini senada dengan firman Alloh SWT QS.An Nur: 3. Tentang ayat ini Ibnu Katsir berkata, “ayat tersebut merupakan pemberitahuandari Alloh bahwa laki-laki yang berzina tidak boleh menggauli seorang perempuan melainkan ia juga seorang yang berzina atau musyrik. Maksudnya, perbuatan zina tidak disetujui kecuali oleh seorang perempuan yang berbuat maksiat atau musyrik yang tidak peduli tentan keharamannya. Demikian juga bagi perempuan yang berzina.
An-Nawawi berpendapat, Dari Habib bin Abu Umar , dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas: perbuatan semacam ini bukanlah nikah, akan tetapi persetubuhan, maksudnya laki=lakintidak bersetubuh kecuali dengan wanita pezina atau musyrik.
4. Hadits ini berisi larangan bukan hanya sekedar pemberitahuan keinginan untuk menikah. Laki-laki yang berzina diharamkan bagi perempuan yang iffah, begitu juga sebaliknya.


Leave a Comment