Suami yang mentalak tiga istrinya
صحيح مسلم (2 /
1057(:
115 - (1433) حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ،
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ
الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ
ثَلَاثًا، فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ، ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا،
فَأَرَادَ زَوْجُهَا الْأَوَّلُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، فَسُئِلَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَا، حَتَّى يَذُوقَ
الْآخِرُ مِنْ عُسَيْلَتِهَا مَا ذَاقَ الْأَوَّلُ» ،
Artinya: “Menceritakan kepada kami Abu Bakar
bin Abu Syaibah, menceritakan kepada kami ‘Ali bin Mushir, dari Ubaidilah bin
Umar, dari Qasim bin Muhamad dari Aisyah .ra
berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi
seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya.
Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut
ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau
bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya
perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Kosa kata Hadits
رجل (Seorang laki-laki) yang
dimaksud adalah Rifa’ah bin Syamul Al-Qaraziy.
الرجل الثاني (Suami kedua) yaitu Abdurrahman
bin Az-Zubair bin Batiya Al-Qaraziy
يَدْخُل بهَا Yang dimaksud dukhul di sini
bukan sekedar khalwat (berdua-duaan), akan tetapi bersetubuh
يذوق Artinya merasakan makanan. Yang
dimaksud dengan adz-dzauq adalah rasa yang dibedakan melalui indra tubuh perasa
melalui alat perasa di mulut yang pusatnya adalah lidah
Dalam Al-Muhith dikatakan,
“Pada dasarnya lafadz adz-dzauq digunakan untuk mengetahui atau mengenal
makanan, tapi belakangan berkembang menjadi suatu istilah bagi setiap
percobaan; di antaranya juga bermakna perkataan.”
عُسيلتها Lapadz ‘asl (madu) mempunyai
dua bahasa, ta’nits (berbentuk Feminim) dan tadzkir (berbentuk maskulin)
Dalam An-Nihayah disebutkan. “Kenikmatan
atau kelezatan bersetubuh diserupakan dengan rasa madu, maknanya meminjam
lafadz adz-dzauq (merasakan). Dalam hal ini Aisyah meriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW besabda Al ‘Usailanadalah Jimak
طلَّق رجلٌ ... فسأل Dalam shahih bukhari disebutkan
bahwa yang bertanya kepada Nabi SAW adalah istri Rifa’ah, namanya dalam fathul
bari disebutkan Tamimah binti Wahab Al-Qaraziyah. Tapi dalam hal ini tidak ada
hambatan siapa yang datang kepada beliau kemudian bertanya kapadanya
Takhrij Hadits
1.
ShahihBukhari No. 2636, 5260,
5262, 5317, 5792, 5825, 6084.
2.
Shahih Muslim: No 1433
3.
Abu Daud: No. 2309
4.
Sunan Tirmidzi: No. 1118
5.
Sunan Nasi: No. 3283, 3407,
3408, 3409, 3411, 3412
6.
Sunan Ibnu Majah: No. 1932
Faidah Hadits Hadits
1. Thalak dengan lafadz tiga kali langsung, baik
seluruhnya dengan satu lafadz maupun terpisah dengan beberapa kalimat yang
berulang-ulang, adalah talak badui yang hukumnya haram.
2. Wanita yang ditalak tiga kali, tidak halal bagi
matan suaminya rujuk sampai ia menikah dengan laki-laki lain kemudian disetubuhinya
lalu ditalaknya dan usai masa dahnya. Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “
kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talaknya yang kedua), maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain (QS.
Albaqarah:230).
3. Sepantasnya suami yang kedua atas istri yang
dithalak tiga adalah suami bukan hasil rekayasa dari pihak mantan suami.
Artinya, jika suami yang kedua benar-benar menikahi wanita tadi tanpa unsur
rekayasa kemudian ia mencerainya dan usai masa idahnya, maka wanita tersebut
halal bagi mantan suaminya untuk dinikahi. Allah SWT berfirman: “ kemudian jika
suami mentalaknya (sesudah talaknya yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain (QS. Albaqarah:230).
4. Seandainya pernikahan tersebut direkayasa supaya
mantan suami pertama bias menikahi mantan istrinya kembali, maka akadnya tidak
sah, bahkan dianggap batal, nikah dan jimanya diharamkan dan belum halal bagi
mantan suami yang pertama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “ Allah SWT
melaknat Muhallil dan Muhallil Lahu.”
5. Ibnu Qayyim berkata, “syariat kita adalah
syariat yang paling baik dan memperhatikan kemaslahatan hamba. Karenanya,
seseorang mantan suami thalak tiga bias memaafkan mantan istri. Sekiranya
dirinya berkeinginan kembali pada mantan istrinya, jalan menuju kesana terbuka,
yakni setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain secara murni. Artinya
bahwa mantan suami pertama dibolehkan menikahi mantan istrinya merupakan wujud
kenikmatan yang teragung”.

Leave a Comment