Tidak boleh menikahi bibi dari istri
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يُجْمَعُ بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ
وَعَمَّتِهَا , وَلَا بَيْنَ اَلْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Artinya: “Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan
ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya."
Muttafaq Alaihi.


Leave a Comment